INDOGROUND.ID – Staf kepresidenan Amerikat Serikat mengumumkan rencana untuk memperluas akses aborsi ke tempat layanan kesehatan reproduksi.
Pada pertemuan yang dihadiri oleh satuan tugas hak reproduksi pemerintah AS dan Presiden AS, Joe Biden mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang mengakhiri hak konstitusional untuk aborsi telah menyebabkan larangan dan pembatasan praktek aborsi di banyak negara bagian.
Pemerintah AS menyusun langkah-langkah guna meningkatkan dan memperluas akses aborsi ke tempat-tempat perawatan reproduksi.
Joe Biden juga mengatakan bahwa diperlukannya UU nasional untuk melindungi layanan perawatan aborsi dan mencegah anggota parlemen di negara bagian melarang aborsi.
Sebelumnya pada hari Selasa (04/10/22), pemerintah AS mengumungkan bahwa mereka akan memperkenalkan pedoman dan alokasi dana guna memperluas akses ke layanan kesehatan reproduksi.(***)